4 Fakta WFH ASN Jakarta, Tidak Boleh Bepergian hingga di Video Call Atasan
Fakta-fakta WFH ASN Jakarta menjadi pusat perhatian bagi para pekerja di Ibu Kota pada awal pekan ini.
IDXChannel – Fakta-fakta WFH ASN Jakarta menjadi pusat perhatian bagi para pekerja di Ibu Kota pada awal pekan ini. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan work from home (WFH) pada Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023.
Kebijakan WFH ini diterapkan bagi 50% ASN di DKI Jakarta. Keputusan pemberlakuan WFH ASN Jakarta ini didukung oleh Surat Edaran No. 17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.
Fakta WFH ASN Jakarta
Berikut ini fakta WFH ASN Jakarta yang berlaku saat ini, yang telah dirampung oleh tim IDX Channel:
1. WFH Dilakukan karena KTT ASEAN
Fakta WFH ASN Jakarta yang pertama yakni Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi akan tetap memberikan uji coba system work from home (WFH) bagi 50% ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI mulai Senin, 21 Agustus 2023. Nantinya, system WFH ini akan diterapkan kepada ASN yang tak langsung bersentuhan dengan masyarakat ataupun pelayanan masyarakat.
2. Tidak Diizinkan Berkeliaran hingga di-Video Call Atasan
Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan bahwa ASN Jakarta yang diberikan kesempatan WFH tidak diizinkan untuk keluar rumah ataupun bekerja di luar rumah.
“Dia juga tidak bisa pergi ke mana-mana. Mereka bekerja dari rumah, pengawasannya mudah. Jadi saya tanya langsung ke bosnya, dia telepon, seperti jam 10 pagi, jam 2 siang, jam 4 sore. Video Call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?” kata Heru, dikutip dari berbagai sumber.
3. Dilakukan Uji Coba selama Tiga Bulan
Fakta WFH ASN Jakarta yang ke tiga yakni Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi akan tetap memberikan uji coba system work from home (WFH) bagi 50% ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI mulai Senin, 21 Agustus 2023 sampai 21 Oktober 2023 yang tentunya diimbangi dengan memberikan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya selama uji coba pertama.
Ia kemudian melanjutkan, jika tes tersebut dianggap efektif, pihaknya akan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian, jika terbukti tidak efektif karena ASN tidak disiplin, maka keputusan untuk kembali WFH akan dibatalkan dan para pegawai akan dikembalikan bekerja di kantor.
4. WFH untuk Tangani Polusi Udara
Pihaknya juga terus membahas solusi pengendalian pencemaran udara. Heru mengatakan, besok akan ada pertemuan di beberapa kementerian terkait isu tersebut.
“Prioritas semuanya, macet, hari ini ada polusi, kita atasi. Besok beberapa kementerian akan mengadakan pertemuan maraton untuk menangani polusi. Memerangi polusi tidak bisa di Jakarta, harus melakukan semuanya, semua lapisan," jelasnya.
Hingga saat ini diketahu terdapat beberapa pihak yang kurang setuju dengan adanya peraturan WFH bagi 50% ASN di Jakarta, seperti para buruh. (SNP)