IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) work from home (WFH) atau bekerja dari rumah tidak boleh mudik hingga belanja ke pasar saat jam kerja. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Etty Agustijani pun menyebut bahwa ASN WFH tetap wajib menggunakan seragam dinas.
"Nggak boleh jangankan mudik untuk pergi ke pasar pun tidak boleh, pakai daster kalau ibu-ibu sambil masak goreng WFH juga tidak boleh. Jadi WFH bukan untuk memasak, melainkan untuk bekerja dirumah. Harus pakai seragam," kata Etty saat ditemui di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Etty juga menegaskan jika ada ASN kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Misalnya ada pegawai yang WFH kemudian keluyuran kemana mana nanti tentunya berarti yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan yang ada di Pemprov tentu akan kena sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.
Etty menambahkan ASN WFH akan dipantau melalui absensi mobile dan wajib menggunakan pakaian dinas.