sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Meski WFH, ASN DKI Jakarta Harus Kerja Pakai Seragam di Rumah

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
21/08/2023 11:35 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) work from home (WFH) atau bekerja dari rumah tidak boleh mudik hingga belanja ke pasar.
Meski WFH, ASN DKI Jakarta Harus Kerja Pakai Seragam di Rumah. (Foto: MNC Media)
Meski WFH, ASN DKI Jakarta Harus Kerja Pakai Seragam di Rumah. (Foto: MNC Media)

"Nanti kita pantau sesuai dengan absen dan tetap menggunakan pakaian dinas absennya juga seperti biasa jadi menggunakan mobile absensi sepertinya sudah terpantau dari sistem," ujar Etty.

Etty menjelaskan bahwa pembagian persentase pegawai ASN WFH dan WFO diatur oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Masing-masing SKPD ya itu begitu SE keluar SKPD yang mengatur siapa yang hari ini WFH siapa yang hari ini WFO tentunya tidak mengganggu pelayanan yang dilakukan oleh masing masing SKPD. Jadi diatur oleh masing-masing SKPD," ungkapnya.

Pantauan MNC Portal Indonesia di Ruang Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Gedung Blok G Lantai 20-21, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (21/8/2023) terlihat sejumlah ASN masuk bekerja seperti biasa di meja kerja masing-masing. Namun, seiring dengan penerapan kebijakan WFH terdapat meja kerja ASN yang kosong.

Sementara itu, khusus di lantai 21 bagian pelayanan kepegawaian pun terpantau sepi hanya terlihat satu tamu berbaju ASN dan beberapa pegawai ASN yang melayani di loket kepegawaian.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement