IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua bulan yakni sejak sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Hal itu dilakukan untuk menekan angka polusi di Jakarta dan kemacetan yang merajalela di jalan Ibu Kota.
Pemberlakuan WFH yang diperuntukan untuk ASN itu tentu menuai banyak komentar dari masyarakat, salah satunya Mela (26) warga Serpong yang bekerja di bidang marketing, juga menginginkan bekerja dengan sistem WFH.
Hal itu, kata Mela juga untuk bisa membantu pemerintah agar tak banyak orang di luar rumah yang menyebabkan polusi dan kemacetan di Jakarta.
"Sebenarnya pengen (WFH) tapi aku karyawan swasta jadi engga ada, itukan sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing," kata Mela saat ditemui di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Di sisi lain, seorang pekerja kontrak di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dita (24) juga mengungkapkan perasaan yang sama, jika dirinya lebih baik bekerja di rumah, agar pengurangan polusi di Jakarta bisa berjalan lebih efektif.