sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Meski WFH, ASN DKI Jakarta Harus Kerja Pakai Seragam di Rumah

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
21/08/2023 11:35 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) work from home (WFH) atau bekerja dari rumah tidak boleh mudik hingga belanja ke pasar.
Meski WFH, ASN DKI Jakarta Harus Kerja Pakai Seragam di Rumah. (Foto: MNC Media)
Meski WFH, ASN DKI Jakarta Harus Kerja Pakai Seragam di Rumah. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.

Demikian disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun kata dia, ASN yang bekerja di pelayanan seperti sekolah, dan rumah sakit tidak ada WFH.

"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujarnya di Jakarta Timur, Sabtu, (19/8/2023).

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement