IDXChannel - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti sejumlah potensi permasalahan terkait penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta. Salah satunya, terkait pengawasan bagi para ASN yang WFH.
"Dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik era sekarang, efektif tidak bergantung pada layanan itu sampai apa tidak? Kalau sampai ke masyarakat dengan online, digital, dan sebagainya, ya baik, tapi yang menjadi problem adalah pengawasannya," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Najih tidak menolak adanya WFH bagi para ASN. Hanya saja, ia meminta agar regulasi penerapan WFH bagi para ASN dibuat dengan jelas.
Sehingga, kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat. Sebab, ASN digaji oleh masyarakat.