sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ombudsman: Regulasi WFH ASN Harus Jelas, Tidak Merugikan Masyarakat

News editor Arie Dwi Satrio
21/08/2023 10:10 WIB
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti sejumlah potensi permasalahan terkait penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN.
Ombudsman: Regulasi WFH ASN Harus Jelas, Tidak Merugikan Masyarakat. (Foto MNC Media)
Ombudsman: Regulasi WFH ASN Harus Jelas, Tidak Merugikan Masyarakat. (Foto MNC Media)

"Regulasinya harus jelas, bahwa WFH tidak merugikan masyarakat. Juga pembagiannya harus terkontrol berapa persen, tentu yang lebih banyak adalah WFO, dibanding yang WFH," kata Najih.

"Intinya pengawasannya dan tata kelolanya harus lebih kuat lagi," sambungnya.

Sekadar informasi, sebanyak 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta akan mulai bekerja dari rumah atau WFH sejak hari ini, 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 atau kurang lebih selama dua bulan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kebijakan WFH tersebut guna mengurangi polusi udara, kemacetan, dan dalam rangka menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan berlangsung pada 5-7 September 2023.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement