News

42,85 Juta Pelanggar Lalin Terciduk ETLE per Desember 2022

Puteranegara 17/02/2023 12:27 WIB

Polri mencatat 42.852.990 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) selama periode Desember 2022.

42,85 Juta Pelanggar Lalin Terciduk ETLE per Desember 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Polri mencatat 42.852.990 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) selama periode Desember 2022.

"Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Kemudian, ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blangko tilang serta kode bayar.

Dedi menjelaskan, penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui Pos Indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. 

Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui SMS atau email untuk dibayarkan melalui bank.

"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," ujar Dedi.

(YNA)

SHARE