IDXChannel - Polri belum menerapkan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas. Tujuannya untuk mencegah dan menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Kepolisian pun terus memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile untuk menindak pelanggar di jalan.
"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Menurut Dedi, untuk sudah 34 Polda dan 119 Polres yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.
"Empat Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," ujar Dedi.