sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Terapkan Tilang Manual Lagi, Polri Pilih Maksimalkan ETLE Hindari Pungli

News editor Puteranegara
17/02/2023 10:09 WIB
Polri belum menerapkan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas. Tujuannya untuk mencegah dan menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). 
Belum Terapkan Tilang Manual Lagi, Polri Pilih Maksimalkan ETLE Hindari Pungli. (Foto: MNC Media)
Belum Terapkan Tilang Manual Lagi, Polri Pilih Maksimalkan ETLE Hindari Pungli. (Foto: MNC Media)

Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Dari jumlah tersebut, ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri terkait dengan larangan tilang manual.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement