800-an Lebih ASN Pemprov DKI Kompak Cuti di Hari Kejepit
Memasuki hari ke-2 bulan suci Ramadan 1444 H, sekira 800-an ASN di ruang lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serentak tak masuk kerja.
IDXChannel - Memasuki hari ke-2 bulan suci Ramadan 1444 H, sekira 800-an Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serentak tak masuk kerja. Mayoritas dari mereka diketahui mengambil hak cuti.
Padahal, tepat pada Jumat 24 Maret 2023 ini, Pemprov DKI tengah menerapkan kebijakan baru terkait jadwal masuk kerja khusus selama bulan suci Ramadan.
"Berdasarkan tarikan data dari e-absensi, dari jumlah pegawai DKI 54.032 orang, yang sakit 23 orang, izin sembilan orang, cuti tahunan 716 orang, cuti besar enam orang, cuti bersalin 78 orang," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Maria menambahkan, meski terdapat ratusan ASN yang tengah mengambil cuti. Namun, tidak ditemukan ASN yang sengaja alfa atau bolos bekerja.
"Alfa nihil, guru sedang libur. Yang alfa nihil, sepertinya takut terkena potongan TKD (Tunjangan Kinerja Darah)-nya," imbuhnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 299 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan Kepgub tersebut memangkas jam kerja ASN saat di bulan suci Ramadan. Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Untuk hari Jumat pukul 07.00-14.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
(YNA)