IDXChannel - Para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat menggelar acar buka bersama (bukber) akan mendapat hukuman alias sanksi baik lisan maupun tulisan.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas agar semua ASN mengikuti arahan Presiden Jokowi yang meniadakan acara buka bersama.
Menurutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar MenPANRB Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).