sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Nekat Bukber, Siap-Siap Kena Sanksi

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
24/03/2023 09:13 WIB
Para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat menggelar acar buka bersama (bukber) akan mendapat hukuman alias sanksi baik lisan maupun tulisan.
ASN Nekat Bukber, Siap-Siap Kena Sanksi (Foto: MNC Media)
ASN Nekat Bukber, Siap-Siap Kena Sanksi (Foto: MNC Media)

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu (1) Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian; (2) Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan (3) Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement