IDXChannel - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Utara diminta segera menyampaikan laporan harta kekayaannya. Sebab, batas waktu penyampaian laporan tersebut hampir habis.
Kasudin Kominfotik Kota Jakarta Utara, Herlinda Harmaini, mengatakan para ASN berstatus wajib lapor LHKPN dapat menyampaikan LHKPN dan SPT tahunan sebelum batas waktunya.
"Terakhir batas pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2023 melalui sistem LHKPN," kata Herlinda di konfirmasi Selasa (14/3/2023).
Herlinda mengimbau juga kepada Kepala UKPD agar dapat menginformasikan penyampaian LHKPN kepada para staf di lingkungannya masing-masing. "LHKPN ini merupakan suatu kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara," tegasnya.