News

94 Persen PNS Pemprov DKI Jakarta Masuk Kerja Usai Libur Tahun Baru

Carlos Roy Fajarta Barus 03/01/2024 10:16 WIB

Sebanyak 94,31% PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah kembali masuk kerja pada Selasa (2/1/2024) atau hari pertama masuk setelah libur Tahun Baru 2024.

94 Persen PNS Pemprov DKI Jakarta Masuk Kerja Usai Libur Tahun Baru. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 94,31% Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah kembali masuk kerja pada Selasa (2/1/2024) atau hari pertama masuk setelah libur Tahun Baru 2024.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta mencatat tingkat ketidakhadiran PNS pada hari pertama kerja hanya 5,27%.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia berdasarkan data absensi SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

"Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini 94,31% hadir dan 5,27% tidak hadir," terang Maria Qibtia.

Ia merincikan untuk 5% PNS yang tidak masuk tersebut sebagian besar sudah memiliki izin. Dan hanya sedikit yang tidak masuk tanpa keterangan.

"Rinciannya 3,62% tidak hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit dan lain-lain, serta 1,65% sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait,” kata Maria Qibtia.

Ia menjelaskan, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Tahapan yang dilakukan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," kata dia.

Hal tersebut kata dia harus dilakukan BKD DKI Jakarta untuk menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing.

"Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” pungkasnya.

(YNA)

SHARE