News

Ada Pasal Zina di KUHP, Gubernur Bali Pastikan Tak Ada Sweeping Wisatawan

Fiki Ariyanti 12/12/2022 13:58 WIB

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, pengunjung maupun turis yang datang ke Bali tidak akan terancam dari UU KUHP yang baru disahkan.

Ada Pasal Zina di KUHP, Gubernur Bali Pastikan Tak Ada Sweeping Wisatawan. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, pengunjung maupun turis yang datang ke Bali tidak akan terancam dari UU KUHP yang baru disahkan. Pernyataan itu menepis kekhawatiran turis terhadap pasal perzinahan atau seks di luar nikah. 

Wayan mengatakan, pasal ini berlaku atau dituntut apabila ada pengaduan atau keluhan dari orangtua, pasangan, atau anak. "Mereka yang berkunjung atau tinggal di Bali tak perlu khawatir dengan berlakunya KUHP," tuturnya, dikutip dari Reuters, Senin (12/12/2022). 

Lebih jauh dijelaskan Wayan, ketentuan dalam hukum pidana tentang masalah ini telah diubah dari versi sebelumnya yang lebih ketat, sehingga akan memberikan jaminan privasi dan kenyamanan yang lebih baik untuk semua orang.

"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan saat check-in di setiap akomodasi pariwisata, seperti hotel, vila, apartemen, wisma penginapan, dan spa," tegas Wayan. 

Dia juga membantah hoaks yang menyebut adanya pembatalan penerbangan dan pemesanan kamar hotel di Bali. Data agen perjalanan, operator tur dan akomodasi, serta maskapai penerbangan menunjukkan, jumlah wisatawan yang mengunjungi Bali dari Desember 2022 hingga Maret 2023 mengalami peningkatan. 

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Industri Pariwisata Indonesia, Maulana Yusran mengatakan pada pekan lalu, UU KUHP ini benar-benar kontraproduktif karena disahkan pada saat ekonomi dan pariwisata mulai pulih dari pandemi.

(FAY)

SHARE