News

Akui Kelemahan Aturan LHKPN, KPK: Kalau Isi Enggak Benar, Enggak Ada Sanksi

Achmad Al Fiqri 11/06/2024 14:45 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sistem pengawasan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memiliki kelemahan.

Akui Kelemahan Aturan LHKPN, KPK: Kalau Isi Enggak Benar, Enggak Ada Sanksi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sistem pengawasan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memiliki kelemahan. Sebab, tak ada aturan yang mengatur terkait sanksi jika tidak jujur dalam melaporkannya.

"Nah sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar itu enggak ada sanksi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Alex pun menilai, para penyelenggara negara melaporkan LHKPN hanya sebatas untuk memenuhi persyaratan administratif. Namun, terkait nominal dan rinciannya harta kekayaan yang dilaporkan harus diteliti lebih lanjut.

"Jadi ya seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, misalnya nanti kan seluruh anggota DPR DPD kan wajib sampaikan LHKPN. Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," ucap Alex.

Menurutnya, ketentuan sanksi dalam pelaporan LHKPN perlu segera diatur. Tujuannya adalah untuk mendorong integritas dari para penyelenggara negara.

"Saya pikir kalau ada sanksi administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin enggak jadi dilantik atau dilantik atau gimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? Ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR, DPRD, dan penyelenggara negara yang lain," katanya.

"Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak (sanksi0 pidana tetapi (sanksi) administratif," ujar dia.

(YNA)

SHARE