News

Aset First Travel Dikembalikan ke Jamaah, Kemenag Minta Diatur Pembagiannya

Widya Michella 11/01/2023 11:10 WIB

Kemenag meminta agar diatur mekanisme pembagian aset First Travel yang akan dikembalikan ke jamaah.

Aset First Travel Dikembalikan ke Jamaah, Kemenag Minta Diatur Pembagiannya. (Foto: Okezone).

IDXChannel - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian dana calon jamaah umrah yang berasal dari aset first travel

"Kami menghormati keputusan pengadilan karena pasti didasarkan kepada pertimbangan hukum yang paling tepat," kata Nur Arifin kepada MNC Portal, Rabu (11/1/2023). 

Namun berkaitan dengan aset dikembalikan kepada jamaah. Nur Arifin meminta agar diatur mekanisme pembagian aset kepada 63 ribu jamaah haji dan umrah agen perjalanan First Travel. 

"Apakah jumlah nilai aset sesuai dengan jumlah kerugian jamaah dan bagaimana mekanisme pembagiannya," kata nur. 

Dia mendengar, sejumlah jamaah tetap menuntut untuk diberangkatkan ibadah umrah. Sehingga dia berharap aspirasi jamaah umrah terus diperjuangkan.

"Yang kami dengar dari jamaah adalah menuntut agar bisa menunaikan umrah. Oleh karena itu, sebenarnya yang perlu diperjuangkan adalah aspirasi jamaah yang tetap ingin menunaikan ibadah umrah," ujar Arifin. 

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan agar aset terdakwa Andika Surachman yang disita negara dikembalikan.

"Amar putusan kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir di situs MA, beberapa waktu lalu.

PK itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Depok pada Jumat 11 Maret 2022. Dengan klasifikasi penipuan dan pencucian uang. Kini status PK tersebut telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis. 

(FAY)

SHARE