IDXChannel - 63 ribu jamaah haji dan umrah korban penipuan agen perjalanan First Travel bisa bernafas lega, pasalnya aset korban yang sebelumnya dirampas oleh negara, dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) diputuskan aset dikembalikan ke korban.
"Amar putusan kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir di situs MA, Kamis, (5/1/2023).
PK itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Depok pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dengan klasifikasi penipuan dan pencucian uang.
Kini status PK tersebut telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Sebelumnya diberitakan, terpidana dan 63.000 jemaah korban First Travel masih mencari keadilan. Berbagai cara telah diupayakan oleh calon jamaah, seperti memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jamaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.