sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menang PK, Aset 63 Ribu Korban Penipuan First Travel akan Dikembalikan

News editor Irfan Maulana/MPI
05/01/2023 17:18 WIB
Aset 63 ribu jamaah haji dan umrah korban penipuan agen perjalanan First Travel yang sebelumnya dirampas negara kini diputuskan dikembalikan ke korban.
Menang PK, Aset 63 Ribu Korban Penipuan First Travel akan Dikembalikan (FOTO: MNC Media)
Menang PK, Aset 63 Ribu Korban Penipuan First Travel akan Dikembalikan (FOTO: MNC Media)

Keempat, secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam suatu tindak pidana adalah benda-benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Pada kasus First Travel, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana sejak 2015-2017.

Nyatanya harta benda milik terpidana yang diperoleh sejak 2009-2014 juga turut dirampas seperti rumah, mobil dan lain-lain. Sebagian besar di antaranya 'dikembalikan' kepada oknum-oknum yang tidak berhak.

Peninjauan Kembali (PK) diharapkan dapat memperjuangkan pemulihan hak-hak para calon jamaah yang menjadi korban First Travel serta hak hukum para terpidana pula. 

"Kuasa hukum pun meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan pada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai (homologasi) kepada para calon jamaah. Dengan demikian para calon jamaah akan memperoleh kembali haknya serta memenuhi rasa keadilan," katanya.

Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa yakni Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. (RRD)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement