sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menang PK, Aset 63 Ribu Korban Penipuan First Travel akan Dikembalikan

News editor Irfan Maulana/MPI
05/01/2023 17:18 WIB
Aset 63 ribu jamaah haji dan umrah korban penipuan agen perjalanan First Travel yang sebelumnya dirampas negara kini diputuskan dikembalikan ke korban.
Menang PK, Aset 63 Ribu Korban Penipuan First Travel akan Dikembalikan (FOTO: MNC Media)
Menang PK, Aset 63 Ribu Korban Penipuan First Travel akan Dikembalikan (FOTO: MNC Media)

DNT Lawyers sebagai kuasa hukum para terpidana telah mengumpulkan bukti baru, baik dari dalam dan luar negeri, yang akan menjadi dasar menentukan permohonan PK. Adapun beberapa dasar-dasar pertimbangan pengajuan PK ini antara lain hubungan hukum antara para pemohon PK (yakni para terpidana) dan jamaah umrah merupakan hubungan perdata.

Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, perkara PKPU telah didaftarkan lebih dahulu hingga terjadi perjanjian perdamaian (homologasi) antara para jamaah dan para terpidana. Secara hukum setiap orang tidak dapat dipidana akibat hubungan perdata.

"Kedua merupakan sebuah kekeliruan jika para terpidana dihukum karena melakukan penipuan dengan program umrah promo Rp14.300.000. Faktanya, para terpidana telah memberangkatkan 29.985 jamaah dari paket umrah promo sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017. Artinya tidak ada niat dari para pemohon PK untuk melakukan penipuan. Bahkan jauh sebelum itu, yakni sejak tahun 2010, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah tanpa halangan apapun," ujarnya

Ketiga, secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak. Sangat keliru jika aset yang diduga merupakan hasil pencucian tersebut malah dirampas untuk negara.

Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jamaah berdasarkan perjanjian perdamaian (homologasi).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement