IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai perkembangan modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang semakin canggih. Salah satunya melalui aset virtual seperti kripto hingga non-fungible token (NFT).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan pihaknya memahami industri aset digital mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar. Sehingga aset digital yang digunakan oleh pelaku pencucian uang tidak terbatas pada aset kripto seperti bitcoin dan ethereum.
Tetapi aset digital lainnya seperti NFT juga digunakan para pelaku. "Oleh karenanya, fenomena ini pun harus diantisipasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang," ujar Ali melalui pesan singkat, Kamis (29/12/2022).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPK telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, hingga penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pelatihan tersebut juga melibatkan unsur Kepolisian hingga Kejaksaan.