Hal itu sebagai komitmen bersama para Aparatur Penegak Hukum di Indonesia dalam merespons perkembangan modus korupsi yang semakin canggih. Tak hanya itu, KPK juga meminta pemerintah untuk menyiapkan instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang.
Khususnya, aset digital terlarang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Saat ini, KPK baru memiliki salah satu instrumen untuk mengungkap perkara korupsi di dunia digital tersebut.
"KPK salah satunya kini telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan perkara korupsi. KPK juga tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui asset recovery," beber Ali.
Pernyataan KPK itu sejalan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap temuan baru dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PPATK menemukan modus baru para koruptor dalam menyembunyikan hasil kejahatannya ke pasar modal, valuta asing, hingga aset digital.
(FRI)