Aturan Wajib Pakai Masker Dicabut, Eks Pejabat WHO Ungkap Empat Hal Penting
Aturan penggunaan masker saat ini sudah tidak lagi diwajibkan oleh Pemerintah.
IDXChannel - Aturan penggunaan masker saat ini sudah tidak lagi diwajibkan oleh Pemerintah.
Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan ada empat hal yang perlu dipahami publik.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19, ia katakan memang sudah diperbolehkan tidak pakai masker. Ia menjelaskan empat hal terkait kebijakan baru ini.
Pertama, SE tersebut bisa diinterpertasikan bahwa sepanjang 2023 sampai Juni ini, situasi Covid-19 di Indonesia terkendali baik. Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga sudah cabut kedaruratan Covid-19.
Kemudian, hal kedua yang perlu dipahami yakni banyak negara sudah melonggarkan penggunaan masker sebelum Indonesia.
"Kalau kita ke luar negeri maka di berbagai negara memang tidak ada lagi kewajiban pakai masker. Jadi kalau sekarang Indonesia melakukan kebijakan serupa negara-negara lain maka tentu dapat dimengerti," jelas Prof Tjandra dalam keterangannya diterima MNC Portal, Minggu (11/6/2023)
Lebih lanjut, ia menyarankan penyuluhan ke masyarakat akan manfaat penggunaan masker. Selain mencegah Covid-19, masker juga bermanfaat untuk mengurangi dampak polusi udara buruk saat ini.
"Kalau sedang sakit di saluran pernapasan jenis apapun maka baiknya pakai masker untuk tidak menulari orang lain, dan kalau daerah kita sedang polusi udara berat maka baik juga pakai masker," sambung Prof Tjandra.
"Ke empat, kita tentu bersyukur bahwa Covid-19 sudah mereda di dunia dan juga di negara kita tapi semua harus tetap menjaga kesehata, selalu jalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), lakukan juga cek kesehatan berkala, dan kalau ada keluhan kesehatan maka jangan diabaikan. Pola hidup kita harus lebih baik dan lebih sehat di hari kini dan mendatang," imbuhnya (WHY)