IDXChannel - Seluruh moda transportasi di Ibu Kota telah menyesuaikan pencabutan aturan wajib masker oleh Pemerintah Pusat.
Adapun pencabutan aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.
"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No.1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2023).
Syafrin menambahkan untuk aturan penggunaan masker di moda transportasi kereta rel listrik (KRL) menyesuaikan dengan regulasi DJKA. "KRL menyesuaikan dengan regulasi DJKA," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah resmi mencabut aturan kewajiban menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.