sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Wajib Masker Dicabut, Transportasi di Jakarta Ikut Menyesuaikan

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
11/06/2023 13:33 WIB
Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 No.1 2023, (transportasi) Jakarta juga sudah menyesuaikan.
Aturan Wajib Masker Dicabut, Transportasi di Jakarta Ikut Menyesuaikan (FOTO:MNC Media)
Aturan Wajib Masker Dicabut, Transportasi di Jakarta Ikut Menyesuaikan (FOTO:MNC Media)

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Satgas Covid-19.

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak beresiko penularan COVID-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan COVID-19," bunyi keterangan SE terbaru itu.

Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19 menjelaskan kalau SE tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19” kata Prof Wiku dalam keterangannya, diterima MNC Portal Sabtu (10/6/2023). 

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement