IDXChannel - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan surat ederan (SE) terkiat pelaksanaan protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi.
Dalam hal ini penumpang MRT Jakarta kini boleh melepaskan masker apabila dalam kondisi sehat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023 yang dilihat melalui postingan akun twitter resmi PT MRT Jakarta, Minggu (11/6/2023).
"Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19," dari unggahan @mrtjakarta.
Meski begitu, bagi penumpang yang dalam kondisi kurang sehat tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.