News

Awas, Ini 12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Kena Tilang Manual

Erfan Ma'ruf 17/05/2023 01:07 WIB

Polri kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Ini 12 pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran tilang manual.

Awas, Ini 12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Kena Tilang Manual (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Tilang secara manual akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.  

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. 

Selain itu, juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.

Latif mengatakan, penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan. Namun tindakan penilangan secara otomatis atau tilang elektronik tetap diberlakukan. 

“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang. Tapi penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, dihentikan, ditilang,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023). 

Kemudian berdasarkan dari laman NTMC Polri, sebanyak 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Tilang secara manual juga diberlakukan pada wilayah yang tidak terjangkau atau tidak ada kamera ETLE.

Berikut 12 jenis pelanggaraan lalu lintas yang jadi sasaran tilang manual: 

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. 

(FAY)

SHARE