sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tilang di Tempat Bakal Berlaku Lagi, Ini Penjelasan Polri

News editor Puteranegara
15/05/2023 19:53 WIB
Polri mengungkap alasan pemberlakuan kembali tilang manual. Sebelumnya, metode tilang itu dihentikan karena ada tilang elektronik atau ETLE.
Tilang di Tempat Bakal Berlaku Lagi, Ini Penjelasan Polri. (Foto: MNC Media)
Tilang di Tempat Bakal Berlaku Lagi, Ini Penjelasan Polri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kepolisian RI (Polri) mengungkap alasan pemberlakuan kembali tilang manual. Sebelumnya, metode tilang itu dihentikan karena ingin memaksimalkan peran dan fungsi dari tilang elektronik atau ETLE.

"Kapolri memberikan arahan kepada Polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakkan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada awak media, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Sandi, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Sandi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement