IDXChannel – Polda Metro Jaya memutuskan kembali memberlakukan penindakan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Sebab, banyak pengendara yang ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, tilang manual dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat selain melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan penindakan secara tilang manual dilakukan terhadap pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang,” ujar Latif dalam keterangannya dikutip Senin (15/5/2023).