IDXChannel - Polri menyatakan, alasan kembali diberlakukannya tilang manual adalah untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas (lalin).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, pemberlakuan tilang manual tersebut diutamakan di wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Dengan jenis pelanggaran yang berpotensi dapat menyebabkan kecelakaan lalin.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah, sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Sehingga, Sandi menegaskan, pemberlakuan tilang manual ini merupakan upaya pendukung dan penguatan adanya tilang elektronik.