News

Babak Baru Gugatan OCBC NISP Vs Bos GGRM, Berikut Lima Faktanya

Febrina Ratna 05/05/2023 15:24 WIB

OCBC NISP optimistis bisa memenangkan gugatan tersebut karena memiliki bukti yang kuat terkait pemalsuan surat, penipuan, dan pencucian uang Susilo Wonowidjojo.

Babak Baru Gugatan OCBC NISP Vs Bos GGRM, Berikut Lima Faktanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Gugatan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terhadap Bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM), Susilo Wonowidjojo, akhirnya masuk ke persidangan. Setelah pada 9 Januari 2023 lalu, kuasa hukum OCBC NISP melaporkan Susilo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan pencucian uang.

Selain Susilo, laporan tersebut juga ditujukan kepada Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU), beserta Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI) yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU.

OCBC NISP optimistis bisa memenangkan gugatan tersebut karena memiliki bukti yang kuat. Untuk memahami lebih dalam kasus ini, simak fakta-fakta terkait kasus antara bos Gudang Garam dengan Bank OCBC berikut ini:

  1. Gugatan OCBC NISP Vs Bos Gudang Garam

Kasus berawal dari pihak Bank OCBC yang memberikan kredit kepada PT Hair Star Indonesia (HSI). Diketahui, kepemilikan PT HSI terafiliasi dengan Susilo Wonowidjojo melalui PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU). 

Sosok Susilo Wonowidjojo yang dipandang sebagai konglomerat sekaligus pemegang perusahaan akhirnya dijadikan pertimbangan oleh pihak bank untuk memberikan kredit. Kemudian, Bank OCBC mencairkan pinjaman Rp232 miliar kepada PT HSI.

Namun, belakangan diduga bahwa kredit yang diberikan oleh Bank OCBC kepada PT HSI tersebut macet. Juga adanya pergantian pemegang saham PT HSI tanpa sepengetahuan pihak bank. 

  1. OCBC NISP Rugi Rp232 Miliar

Atas tindakan yang dilakukan oleh PT HSI, Bank OCBC mengalami kerugian berupa kredit macet dengan nilai kurang lebih Rp232 miliar. Dalam laporannya ke Bareskrim, Bank OCBC menyebut PT HSI telah memiliki pinjaman dengan pihaknya sejak tahun 2016. Berdasarkan perjanjian tersebut, Bank OCBC memberikan kredit modal kerja sebagai pendukung pengembangan bisnis wig atau rambut palsu di PT HSI yang pabriknya berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.

  1. OCBC NISP Optimistis Menangkan Gugatan

Kasus terus bergulir hingga kini dan Bank OCBC optimis akan memenangkan gugatannya terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lain atas kredit macet sebesar Rp232 miliar. Optimisme ini datang dari kepemilikan bukti-bukti kuat dari pihak Bank OCBC untuk meminta pertanggungjawaban kepada para tergugat. 

Kuasa Hukum Bank OCBC, Hasbi Setiawan mengungkap bahwa persidangan pada Rabu (3/5/2023) telah memasuki agenda pembacaan gugatan yang artinya telah memasuki pokok perkara. Sebelumnya, telah dilakukan pula tahap mediasi namun gagal.

  1. Tidak Berkaitan dengan GGRM

Atas kasus ini, pihak PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akhirnya buka suara. Corporate Secretary GGRM, Heru Budiman dengan tegas mengatakan bahwa gugatan Bank OCBC atas dugaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan, meski terdapat nama Susilo Wonowidjojo.

"Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan perseroan," tulis Heru dalam keterangan resmi di laman keterbukaan informasi BEI, Jakarta, dikutip pada Kamis (4/5/2023). 

  1. Susilo Wonowidjojo Miliki Harta hingga Rp76,3 Triliun

Data Forbes tahun 2020 menunjukkan bahwa Susilo Wonowidjojo selaku pendiri dan pemilik Gudang Garam memiliki harta kekayaan hingga USD 5,3 miliar atau setara dengan Rp76,3 triliun (kurs Rp14.400 per USD). Bukan hanya pabrik rokok, sumber kekayaan Susilo juga diperolehnya melalui ekspansi di bisnis aviasi, perkebunan kelapa sawit, real estate, dan infrastruktur. 

Penulis: Rissa Sugiarti

(FRI)

SHARE