News

Bantah Blokir Rekening Ketua MUI, PPATK: Tidak Ada Pemblokiran Atas Nama Cholil Nafis

Nur Khabibi 11/08/2025 16:00 WIB

PPATK membantah telah memblokir rekening yayasan milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Ukhuwah Cholil Nafis.

Bantah Blokir Rekening Ketua MUI, PPATK: Tidak Ada Pemblokiran Atas Nama Cholil Nafis. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah memblokir rekening yayasan milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Ukhuwah Cholil Nafis.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi usai mendatangi kantor MUI untuk klarifikasi perihal ramainya perbincangan soal pemblokiran rekening milik Cholil Nafis.

"Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK, sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya," kata Fithriadi di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Dia menilai, rekening tersebut sudah tidak aktif selama enam bulan dan kemudian tidak dilaporkan ke PPATK oleh pihak perbankan. 

"Jadi memang karena tidak aktif kemudian penyampaian data ke PPATK itu jauh sebelumnya jadi tidak kami blokir," ujarnya. 

"Dan ada tindakan pemblokiran ataupun meminta penjelasan dulu dari bank ke nasabah itu mekanisme yang biasa yang dilakukan oleh perbankan untuk memastikan bahwa rekeningnya saat ini aktif kembali dengan orang ataupun pemilik yang juga jelas," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Ukhuwah Cholil Nafis turut menjadi korban pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Cholil menuturkan, rekening tersebut merupakan salah satu rekening yayasan miliknya yang berisikan saldo Rp300 juta.

"Sedikit sih gak banyak, paling Rp200-Rp300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," kata Cholil dikutip dari laman MUI Digital, Senin (11/8/2025).

Dia pun lantas mengkritisi kebijakan PPATK yang memblokir rekening dormant. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bijak.

"Nah ini kebijakan yang tidak bijak," katanya.

Maka dari itu, dia menilai pemerintah perlu mengonsep dengan matang ketika akan membuat kebijakan, termasuk pemblokiran rekening dormant.

"Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," ujarnya. 

Cholil pun mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar, mana yang tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran. 

Dia menegaskan, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk 'ayo menabung' di perbankan. 

"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah 'ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," katanya. 

Menurutnya, pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Menurutnya, jika pemblokiran itu tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam," ujar dia. 

(Dhera Arizona)

SHARE