Bareskrim Polri Gerebek Markas Judol, 321 WNA Ditangkap, 275 Ditetapkan Tersangka
Mayoritas WNA yang ditangkap dalam penggerebekan ini berasal dari Vietnam.
IDXChannel—Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar aktivitas pengelola judi online (judol) yang beroperasi di sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Total 321 orang yang merupakan warga negara asing (WNA) ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Dari 321 orang itu, baru sebanyak 275 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa aktivitas judi online ini merupakan jaringan internasional yang dilakukan secara terorganisir.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Hayam Wuruk Tower Plaza, Sabtu (9/5/2026).
Wira menambahkan bahwa pelaku terbanyak berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Kemudian dari China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, Kamboja tiga orang dan Malaysia tiga orang.
Menurut Wira, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas warga negara asing di gedung tersebut. Saat penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang mengoperasikan judi online.
"Kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan judi online," tutur dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan atau mengoperasionalkan setidaknya 75 situs judi daring. Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait hal ini.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online," jelasnya.
Wira menambahkan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap WNA-WNA yang status hukumnya belum tersangka. Adapun polisi masih menghubungkan sejauh mana peran-peran dari setiap orang yang ditangkap.
"Sisanya pendalaman lebih lanjut karena kita masih harus menggandengkan peran yang masih didalami," ujar dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Nadya Kurnia)