Bareskrim Polri Tangkap 370 Tersangka dari 300 Kasus Judi Online Sejak Juni 2024
Bareskrim Polri telah menangkap 370 tersangka dari 300 kasus judi online sejak 15 Juni 2024 hingga 1 November 2024.
IDXChannel - Bareskrim Polri telah menangkap 370 tersangka dari 300 kasus judi online sejak 15 Juni 2024 hingga 1 November 2024. Selama periode tersebut, polisi juga menyita berbagai barang dan meminta belokir rekening para tersangka.
Adapun, jumlah uang yang disita dalam kasus tersebut mencapai Rp 78 miliar lebih.
"Polri telah berhasil mengungkap kasus penjualan online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11/2024).
Selain menangkap ratusan tersangka judi online, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti di antaranya 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi online, dua unit kendaraan roda 4, satu unit kendaraan roda 2, dan 740 kartu ATM.
"Kami juga amankan barang bukti total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan Blokir sebesar Rp78.190.440.200," kata dia.
Selain penegakan hukum, dalam periode yang sama, Polri melakukan kegiatan pre-emptive dan juga preventive, sebanyak 12.308 kegiatan pre-emptive berupa edukasi kepada masyarakat dilaksanakan di sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.
Sementara itu, kegiatan preventive yang dilakukan dengan mengajukan pemberokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebanyak 76.722 konten atau situs.
Kepada seluruh masyarakat Indonesia, Asep mengingatkan fenomena judi online sudah sangat meresahkan semua pihak. Selain berdampak buruk pada kesejahteraan keluarga, judi online juga dapat mengakibatkan kecanduan yang akhirnya berdampak pada gangguan psikologis.
"Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktek kejahatan di sekitar kita khususnya praktek perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami," ujarnya.
(Febrina Ratna)