News

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Pencucian Uang Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Puteranegara 30/03/2023 18:54 WIB

Bareskrim menetapkan dua orang tersangka lainnya di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo.

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Pencucian Uang Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim menetapkan dua orang tersangka lainnya di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Salah satu tersangka yaitu Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. 

Tersangka kedua yaitu Chandra Bayu alias Bayu Walker yang berperan mengatur Website serta expert advisor Robot Trading ATG.  "Penetapan tersangka tiga orang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Whisnu menjelaskan, para tersangka ini disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Whisnu. 

Whisnu menjelaskan penetapan status tersangka ini merupakan penyidikan tersendiri yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Dengan begitu, pengusutan itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Polres Malang Kota.

"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," ujarnya.

(FRI)

SHARE