sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Crazy Rich Wahyu Kenzo Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang

Market news editor Puteranegara
30/03/2023 13:20 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Crazy Rich Wahyu Kenzo Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang (Foto: MNC Media)
Crazy Rich Wahyu Kenzo Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Penetapan status tersangka ini merupakan penyidikan tersendiri yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Dengan begitu, pengusutan itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Polres Malang Kota.

"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," ujar Whisnu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement