IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perjudian berkedok trading dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, menjelaskan situs judi online berkedok trading yang diusut yaitu bxxchanger.com, http: der..co dan situs https://www.alxxchanger.club. Situs tersebut terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/3/2023).