sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Judi Online Berkedok Trading, Begini Modusnya

News editor Puteranegara
21/03/2023 18:37 WIB
Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perjudian berkedok trading dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. 
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Judi Online Berkedok Trading, Begini Modusnya. (Foto: MNC Media)
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Judi Online Berkedok Trading, Begini Modusnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perjudian berkedok trading dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, menjelaskan situs judi online berkedok trading yang diusut yaitu  bxxchanger.com, http: der..co dan situs https://www.alxxchanger.club. Situs tersebut terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement