Menurut Djuhandhani, dalam modusnya, apabila tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan. Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.
"Dalam kasus ini terdapat dua pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai Payment Agen. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon," ujar Djuhandhani.
Dari kedua tersangka, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.
(FRI)