Bareskrim Ungkap Jaringan Importir Handphone Ilegal, Nilai Barang Rp235 Miliar
Polisi menyita puluhan ribu handphone dan aksesoris ilegal dengan nilai barang mencapai Rp235 miliaran.
IDXChannel—Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Bareskrim Polri mengungkap jaringan importir handphone ilegal dari China ke Indonesia, dengan nilai barang selundupan mencapai Rp235 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kasus itu berawal dari penggeledahan yang dilakukan di enam ruko dan gudang di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
“Sebagaimana arahan presiden kepada kapolri untuk penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara,” kata Ade dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).
Ade menyebut pihaknya melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah kantor bernama PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di kawasan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa, 21 April 2026.
PT TSL sendiri merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen impor handphone ilegal.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari ungkap kasus penyelundupan berupa HP dan produk lainnya (pakaian bayi dan mainan anak-anak yang wajib SNI) di Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebelumnya,” ujar Ade.
Dia mengatakan dari hasil operasi tersebut, puluhan ribu ponsel ilegal berbagai merek serta perangkatnya senilai Rp235 miliar berhasil disita. Merek terbanyak yang disita adalah iPhone, berjumlah 56.557 unit dengan total harga Rp225 miliar.
“Android berbagai merek sebanyak 1.625 barang dengan nilai harga total Rp5,38 miliar. Kemudian, sparepart seperti baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 pieces. Totalnya 76.756 barang sitaan dengan nilai Rp235,08 miliar,” rincinya.
Kemudian dari pengungkapan kasus itu, polisi pun melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka, yakni DCP alias P dan SL.
“Dua orang tersangka berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor illegal dari negara Cina, dan mendistribusikan di daerah pabean Indonesia,” tuturnya.
Tersangka DCP berperan memasukkan barang bekas yang tidak dilengkapi SNI, sementara SJ berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang-barang tersebut.
Adapun modus yang digunakan para tersangka meliputi praktik under invoicing, under accounting, hingga undeclared untuk menghindari kewajiban pabean.
Dalam proses penyidikan, terungkap juga bahwa puluhan ribu unit handphone impor ilegal asal China ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang.
Yakni Pasal 106 dan/atau Pasal 111 juncto 47 ayat 1 dan atau pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan atau Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Kemudian Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 607 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.
(Nadya Kurnia)