News

Bea Cukai Bongkar Peredaran Pita Cukai Palsu, Rugikan Negara Rp222 Juta

Nur Ichsan Yuniarto 08/08/2024 21:18 WIB

Bea Cukai membongkar peredaran pita cukai palsu yang merugikan negara Rp222 juta.

Bea Cukai membongkar peredaran pita cukai palsu yang merugikan negara Rp222 juta. (Bea Cukai)

IDXChannel - Bea Cukai membongkar peredaran pita cukai palsu yang merugikan negara Rp222 juta.

Pembongkaran ini berkat adanya sinergi Bea Cukai Kudus, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.

"Ada potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana tersebut yang meliputi nilai cukai, PPN, dan pajak rokok. Nilainya mencapai Rp222.156.396,00,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti lewat keterangan tertulisnya,Kamis (8/8/2024).

Dia menambahkan, dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

"Penindakan ini berawal dari adanya informasi pemasokan pita cukai palsu dari Jawa Tengah ke wilayah Jawa Timur," katanya.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan segera melakukan operasi di sepanjang jalur distribusi dan dapat menghentikan target berupa mobil pikap pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 00.15 WIB, di jalan raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.  

"Dari hasil pemeriksaan, dalam mobil tersebut Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu yang tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan," kata dia.

Lebih lanjut Ika mengatakan, dalam kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik barang MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) ditetapkan sebagai saksi. 

Kemudian dari keterangan MN, Ia mendapatkan barang ilegal tersebut dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, yang ternyata juga mendapatkan barang dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang. 

"Telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu MN, M, dan K," katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal.

"Karena dapat merugikan negara, terancam sanksi pidana, serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil. Segera sampaikan informasi terkait segala upaya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai,” kata Ika.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE