sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Impor Peralatan dan Bahan untuk Pengolahan Limbah

Economics editor Atikah Umiyani
08/08/2024 10:18 WIB
Bea Cukai memberi insentif dan penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan pengolahan limbah untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Impor Peralatan dan Bahan untuk Pengolahan Limbah. (Foto: MNC Media)
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Impor Peralatan dan Bahan untuk Pengolahan Limbah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan insentif dan penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan pengolahan limbah. Hal itu untuk mencegah pencemaran lingkungan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, yang resmi berlaku pada 4 Agustus 2024.

​"Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, Kamis (8/8/2024).

​Nirwala mengatakan ada beberapa pokok perubahan yang harus diketahui oleh importir, antara lain objek dan subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas.

Objek penerima fasilitas meliputi peralatan, yaitu instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah; dan bahan, yaitu semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

​"Sementara subjek penerima fasilitas merupakan badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Nirwala. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement