News

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7.855 Ton Narkoba hingga Juni 2026

Rohman Wibowo 31/07/2026 17:23 WIB

Sinergi Bea Cukai bersama jajaran aparat penegak hukum berhasil mengamankan sekitar 7.855 ton narkoba dari ratusan kasus peredaran gelap.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7.855 Ton Narkoba hingga Juni 2026. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat hingga pertengahan Juni 2026, sinergi Bea Cukai bersama jajaran aparat penegak hukum berhasil mengamankan sekitar 7.855 ton narkoba dari ratusan kasus peredaran gelap.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan upaya pencegahan masuknya pasokan narkoba skala besar tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, mulai dari kepolisian hingga lembaga pertahanan negara. 

"Bea Cukai dalam hal melakukan pengawasan ataupun pencegahan terhadap narkotika, bekerja sama dengan Polri, kemudian dengan BNN, serta TNI, ini sudah berhasil mencatatkan melakukan ataupun menghasilkan pencegahan narkoba kurang lebih sampai dengan bulan Juni ini di tahun 2026, kurang lebih 7.855 ton," kata Djaka dalam jumpa pers di kantor Bea Cukai, Soetta, Banten, Jumat (31/7/2026).

Dari akumulasi penindakan tersebut, kerja sama Bea Cukai bersama Mabes Polri mencatatkan jumlah penindakan terbanyak yaitu 531 kasus. Selain itu, penindakan gabungan bersama BNN menghasilkan 176 kasus, BPOM sebanyak 13 kasus, serta 172 kasus lainnya yang ditindak melalui berbagai operasi penegakan hukum.

"Jadi itu bekerja sama dengan Mabes Polri ada sekitar 531 kasus, kemudian dengan BNN 176 kasus, kemudian dengan BPOM ada 13 kasus, dan 172 kasus dengan lainnya," ujar Djaka.

Penindakan teranyar terjadi di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026). Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri membongkar penyelundupan oleh seorang pilot maskapai asal Malaysia berinisial MS. 

Pengungkapan berawal dari pemantauan barang bawaan penumpang internasional melalui pemindaian mesin x-ray, di mana petugas menyita 70.114 butir ekstasi (MDMA) seberat 26 kilogram bruto serta 4 gram bruto metamfetamin atau sabu dari tangan oknum pilot berkewarganegaraan Malaysia tersebut.

Penindakan terhadap oknum awak kabin asal Malaysia itu diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, operasi gabungan ini mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi masyarakat senilai Rp207,9 miliar.

"Hal ini tentunya menjadikan concern bagi Bea Cukai dan stakeholder yang lain dalam rangka membebaskan Indonesia dari narkotik. Tentunya akan terus bekerja sama, berkolaborasi, baik itu di darat, dalam hal ini adalah di perbatasan-perbatasan pintu masuk, kemudian di perairan, perairan yang menjadi tempatnya ataupun lalu lintas kapal-kapal masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, dan ini akan kita terus lakukan," tutur Djaka.

(NIA DEVIYANA)

SHARE