Belum Terapkan Tilang Manual Lagi, Polri Pilih Maksimalkan ETLE Hindari Pungli
Polri belum menerapkan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas. Tujuannya untuk mencegah dan menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
IDXChannel - Polri belum menerapkan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas. Tujuannya untuk mencegah dan menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Kepolisian pun terus memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile untuk menindak pelanggar di jalan.
"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Menurut Dedi, untuk sudah 34 Polda dan 119 Polres yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.
"Empat Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," ujar Dedi.
Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Dari jumlah tersebut, ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.
Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri terkait dengan larangan tilang manual.
(FRI)