News

Binomo Dianggap Judi Jadi Alasan Harta Korban Indra Kenz Disita Negara

Isty Maulidya 15/11/2022 17:43 WIB

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum agar barang bukti tersebut dikembalikan pada korban Indra Kenz.

Binomo Dianggap Judi Jadi Alasan Harta Korban Indra Kenz Disita Negara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Indra Kenz telah divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar pada sidang yang berlangsung 14 November 2022. Selain itu, seluruh asetnya yang menjadi barang bukti sekaligus harta milik korban menjadi barang sitaan negara.

Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk menjelaskan majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum agar barang bukti tersebut dikembalikan pada korban. Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa Binomo merupakan kegiatan judi online yang berkedok trading.

"Bahwa sesungguhnya trader pada pekara a quo permainan judi yang berkedok trading binomo, bahwa menutut pasal 303 KUHAP yang diartikan bermain judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai," ujarnya.

Hakim menjelaskan bahwa para pemain trading Binomo ini juga mirip dengan permainan judi online. Mereka berharap mendapatkan keuntungan besar berdasarkan tebak-tebakan. Selain itu berdasarkan perintah Kapolri menyatakan bahwa segala bentuk kegiatan perjudian harus ditindak.

"Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan, dan bahwa perbuatan judi adalah suatu tindakan pidana yang  meresahkan masyarakat," lanjutnya.

Putusan hakim tersebut memancing emosi para korban yang tidak terima dengan pertimbangan hakim. Terlebih para korban mengaku bahwa Indra Kenz mengenalkan Binomo sebagai wadah untuk berinvestasi, bukan untuk berjudi.

"Kami diajarkan untuk berinvestasi, Indra Kenz memperkenalkan Binomo pada Kamis untuk investasi," teriak para korban, seusai sidang digelar, Senin (14/11/2022).

Korban juga menganggap bahwa negara telah merampok harta korban. Korban merasa dirugikan dua kali, sebab sebelumnya harta korban hilang akibat penipuan.

"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara" ujar korban.

(FRI)

SHARE