IDXChannel - Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kenz, telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Meski begitu, aset yang didapat dari korban Binomo menjadi barang sitaan negara.
Hal ini rupanya memancing amarah para korban yang menganggap bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari dakwaan, dan juga harta para korban yang disita negara.
Usai vonis dibacakan, para korban yang berada di halaman Pengadilan Negeri Tangerang pun langsung memprotes keputusan hakim, dan menganggap putusan tersebut berpihak pada terdakwa.
"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara" teriak para korban, seusai sidang digelar, Senin (14/11/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Irsan Gusfrianto, mengatakan bahwa para korban dikenakan pasal perjudian online. Hal ini disebabkan Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo, Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.
"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," ujar Irsan.