Bongkar Kasus Korupsi BTS 4G, JPU Hadirkan Saksi Ahli Keuangan Negara
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek BTS 4G dengan terdakwa Mantan Menkominfo Johnny G Plate cs
IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek BTS 4G dengan terdakwa Mantan Menkominfo Johnny G Plate cs.
Kali ini, pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak.
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Adapun dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memboyong sebanyak dua saksi ahli ke meja hijau. Mereka, di antaranya saksi Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta dan Ahli Keuangan Negara, Siswo Sujanto.
Sebelumnya, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap JPU.
JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS.
Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.
(NIY)