Bos Refined Bangka Tin Didakwa Terima Rp4,5 T di Kasus Korupsi Timah (TINS)
Bos PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, didakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp4,5 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS).
IDXChannel - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, didakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp4,5 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Menguntungkan terdakwa Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp 4.571.438.592.561,56,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Suparta diadili bersama satu tersangka lain di kasus korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, namun dalam berkas dakwaan terpisah.
Jaksa menjelaskan Suparta dan Reza bersama Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersama Reza dan Harvey kemudian menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilakukan menggunakan cek kosong.
Untuk mengolah bijih timah tersebut, PT Timah menyepakati kerja sama sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang dilakukan PT Timah.
Suparta dan Reza yang diwakili Harvey kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan tersebut turut membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Harvey kemudian meminta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya 'pengamanan' sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.
Pembayaran itu dibuat seolah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.
"Terdakwa Suparta mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima 'biaya pengamanan' dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis," kata JPU.
Selain korupsi, khusus untuk Suparta, didakwa juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencucian uang itu dilakukan melalui istrinya Anggreini untuk pembelian sejumlah kendaraan.
Atas perbuatannya, Reza didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Suparta, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(Febrina Ratna)