News

BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirop Tiga Perusahaan Farmasi

Novie Fauziah 08/11/2022 00:01 WIB

BPOM resmi melarangan beredarnya obat sirop yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. 

BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirop Tiga Perusahaan Farmasi (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarangan beredarnya obat sirop yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. 

 

Dikutip dari siaran pers resmi BPOM, Senin (7/11/2022), berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirop.

 

Berikut ini daftar sirop yang resmi dicabut izin edarnya;

 

Produksi PT Yarindo Farmatama: Cetirizine HCI sirop, Dopepsa suspensi, Flurin DMP sirop, Sucralfate suspensi, Tomaag Forte suspensi, Yarizine sirop.

 

Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries: Antasida DOEN suspensi, Fritillary & Almond Cough Mixture sirop, Glynasin sirop, New Mentasin sirop 110 mL dan 60 mL, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Cough Syrup (Rasa Jeruk), Unibebi Demam drops, Unibebi Demam sirop, Unidryl sirop, Uniphenicol suspensi, Univxon sirop, Uni OBH sirop 100 mL dan 300 mL.

 

Produksi PT Afi Farma: Paracetamol Rasa Apel sirop 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Jeruk sirop 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Mint sirop 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Strawberry ssirop 60 mL botol plastik dan dus, Resproxol drops, Resproxol sirop, Vipcol sirop, Zinc Go sirop, Zinc Go Forte sirop, Zinc Sulfate Monohydrate sirop, Zyleron sirop.

 

Kemudian paracetamol Rasa Apel sirop 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Jeruk sirop 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Mint sirop 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Strawberry sirop 60 mL botol plastik dan dus, Resproxol drops, Resproxol sirop, Vipcol sirop, Zinc Go sirop, Zinc Go Forte sirop, Zinc Sulfate Monohydrate sirop, Zyleron sirop.

 

Lebih lanjut, BPOM RI akan terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi.

 

"Terkait dengan sirop obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," tulis BPOM dalam pernyataannya tersebut.

 

Tindakan selanjutnya adalah memusnahkan semua persediaan (stok) sirop obat yakni dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT). Badan POM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. Kemudian selanjutnya, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirop obat kepada Badan POM. (RRD)

SHARE