sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tercemar EG dan DEG, BPOM Kenakan Sanksi Administratif untuk Dua Industri Farmasi

News editor Syifa Fauziah/MPI
02/11/2022 01:11 WIB
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman kedua industri farmasi terbukti membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta
Tercemar EG dan DEG, BPOM Kenakan Sanksi Administratif untuk Dua Industri Farmasi (FOTO:MNC Media)
Tercemar EG dan DEG, BPOM Kenakan Sanksi Administratif untuk Dua Industri Farmasi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Baru-baru ini, BPOM telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa perusahaan farmasi yang mengubah Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1%.

Dan terbukti dua perusahaan farmasi tersebut, yakni PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal) yang didapati telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. 

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap 2 (dua) Industri Farmasi.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman kedua industri farmasi itu terbukti membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta.

"Sedangkan PT Universal membeli bahan baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dari PT Logicom Solutions,” ungkap Penny dalam keterangan resminya yang MNC Portal Selasa (1/11/2022).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement